• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Hakim 'Lepas' Anak Anggota DPR: Ahli Bedah Konsep OTT di Persidangan! Sidang 'Kontroversial' Ronald Tannur: Ahli Bongkar Kelemahan Tangkap Tangan? OTT Ronald Tannur Diragukan? Ahli Hukum Ungkap Fakta Mencengangkan di Persidangan! Pembebasan Ronald Tannur: Ahli '

img

Kumandaba.com Selamat membaca semoga mendapatkan ilmu baru. Disini saya ingin membahas berbagai perspektif tentang Indonesia. Catatan Informatif Tentang Indonesia Hakim Lepas Anak Anggota DPR Ahli Bedah Konsep OTT di Persidangan Sidang Kontroversial Ronald Tannur Ahli Bongkar Kelemahan Tangkap Tangan OTT Ronald Tannur Diragukan Ahli Hukum Ungkap Fakta Mencengangkan di Persidangan Pembebasan Ronald Tannur Ahli Ikuti selalu pembahasannya sampai bagian akhir.

    Table of Contents

Pada hari Jumat, 21 Maret 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa, memberikan penjelasan mengenai konsep tertangkap tangan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penjelasan ini disampaikan dalam sidang kasus dugaan suap hakim terkait pembebasan Gregorius Ronald Tannur.

Kuasa hukum Heru Hanindyo bertanya kepada Eva, Saudara ahli apakah bisa dijelaskan kepada kami apa yang dimaksud tertangkap tangan dalam KUHP atau KUHAP?

Eva menjawab, Kalau tertangkap tangan konsepnya itu ada di Pasal 1 angka 19 kalau saya tidak keliru ya, di dalam KUHAP kita yang sekarang ya, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981.

Lebih lanjut, Eva menjelaskan bahwa konsep tertangkap tangan secara sederhana adalah ketika seseorang sedang melakukan tindak pidana, terdapat bukti yang melekat pada dirinya, dan pada saat yang sama orang tersebut ditangkap. Ia memberikan ilustrasi sederhana dengan teori maling ayam.

“Yang konsep tertangkap tangan itu sederhananya adalah orang yang memang dia sedang melakukan aktivitas tindak pidananya, ada bukti yang melekat pada dirinya, kemudian pada saat yang sama dia ditangkap,” kata Eva.

Eva mencontohkan, jika ada pencuri ayam yang tertangkap di kandang ayam saat sedang memegang ayam curian, maka itu adalah contoh tertangkap tangan. Ayam yang dipegang menjadi bukti tindak pidana yang melekat pada pelaku saat penangkapan.

“Ada maling ayam di kandang ayam, sedang pegang ayam, tertangkap oleh masyarakat. Jadi konteksnya tertangkap tangan adalah orang yang memang sedang melakukan aktivitas tindak pidana itu kemudian dia ketahuan,” ucap Eva.

Eva menekankan bahwa setelah tertangkap tangan, pelaku harus segera dibawa ke kantor polisi terdekat untuk dibuatkan berita acara penyerahan kepada penyidik. Hal ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Kasus ini bermula ketika Lisa Rahmat menemui mantan pejabat MA, Zarof Ricar, untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat membebaskan Ronald Tannur.

Jaksa mendakwa bahwa hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah menerima hadiah atau janji terkait perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur. Heru Hanindyo juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang disimpan dalam safe deposit box di bank dan di rumahnya.

Meskipun awalnya divonis bebas, MA mengabulkan kasasi jaksa dan Ronald Tannur akhirnya divonis 5 tahun penjara.

Itulah ulasan tuntas seputar hakim lepas anak anggota dpr ahli bedah konsep ott di persidangan sidang kontroversial ronald tannur ahli bongkar kelemahan tangkap tangan ott ronald tannur diragukan ahli hukum ungkap fakta mencengangkan di persidangan pembebasan ronald tannur ahli yang saya sampaikan dalam indonesia Jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut tentang topik ini tetap fokus pada tujuan dan jaga kebugaran. Jika kamu peduli lihat juga konten lainnya di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - Kumandaba
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads