Reformasi militer Indonesia terancam

Kumandaba.com Assalamualaikum semoga kita selalu berbuat baik. Di Sesi Ini mari kita eksplorasi potensi Politik, Militer, Reformasi yang menarik. Analisis Artikel Tentang Politik, Militer, Reformasi Reformasi militer Indonesia terancam Baca tuntas artikel ini untuk wawasan mendalam.
Table of Contents
Pada tanggal yang tidak disebutkan, revisi Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil. Sorotan utama tertuju pada revisi Pasal 47, yang dianggap melonggarkan batasan bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di institusi sipil.
Kritik ini muncul karena adanya kekhawatiran akan semakin kaburnya batas antara ranah sipil dan militer, yang dianggap bertentangan dengan semangat reformasi yang telah diperjuangkan. Bahkan, wacana yang berkembang saat ini mengarah pada multifungsi militer, di mana prajurit aktif memiliki peluang lebih besar untuk berkiprah dalam jabatan sipil.
Data dari Ombudsman RI pada tahun 2020 mencatat bahwa setidaknya 27 perwira aktif TNI menduduki jabatan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk posisi kunci seperti Direktur Utama Bulog. Pada tahun 2025, jabatan tersebut kembali diisi oleh anggota aktif TNI, mengindikasikan pola yang terus berulang.
Keterlibatan militer dalam sektor sipil sebenarnya bukanlah fenomena baru. Beberapa kali, perwira aktif ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah melalui kebijakan Kementerian Dalam Negeri, seperti yang terjadi di Aceh (2016), Sulawesi Barat (2016), dan Seram Bagian Barat (2022).
Kegiatan-kegiatan ini mencerminkan upaya pelembagaan pendekatan militer dalam birokrasi sipil, di mana praktik kepemimpinan berbasis hierarki dan komando mulai diterapkan dalam struktur pemerintahan daerah. Langkah lain yang mempertegas normalisasi peran militer dalam pemerintahan adalah inisiatif Retret Kementerian serta pelatihan bagi ratusan kepala daerah di Akademi Militer.
Salah satu dampak dari prioritas ini adalah keterlibatan militer dalam berbagai sektor yang sebelumnya menjadi domain sipil, seperti ketahanan pangan, distribusi logistik, hingga proyek infrastruktur. Fenomena ini menciptakan ekosistem pemerintahan yang minim partisipasi publik dan rentan terhadap pengabaian prinsip hak asasi manusia.
Dari perspektif anggaran, prioritas negara terhadap sektor pertahanan semakin tampak. Dalam APBN 2025, Kementerian Pertahanan mendapatkan anggaran terbesar, yakni Rp 166,26 triliun, melampaui Polri yang menerima Rp 126,62 triliun.
Dengan dalih memperkuat ketahanan nasional, TNI aktif ikut serta dalam pengelolaan lahan pertanian, distribusi pupuk, hingga pengawasan distribusi bahan pokok. Tak hanya di sektor bisnis negara, TNI juga dilibatkan dalam berbagai program pemerintah. Contohnya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG), di mana ribuan personel TNI ditunjuk sebagai kepala unit program, didukung oleh infrastruktur dapur lapangan yang dikelola oleh tiga matra TNI.
Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap praktik diskresi yang selama ini menjadi celah untuk memperluas keterlibatan TNI dalam urusan sipil. Bukan sekadar soal perubahan hukum, polemik ini menghidupkan kembali perdebatan lama mengenai peran ganda TNI yang seharusnya telah dihapus pasca Reformasi.
Ironisnya, proses revisi ini dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi publik yang bermakna, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya dominasi militer dalam kehidupan bernegara. Perubahan yang telah terjadi selama ini seharusnya tidak dipandang sebagai akhir dari proses, melainkan sebagai tahapan menuju transformasi yang lebih substansial.
Reformasi yang hanya bersandar pada perubahan regulasi tanpa diiringi perombakan struktural dan kultural akan selalu menghadapi tantangan. Dari sisi eksternal, reformasi seharusnya tidak hanya berfokus pada militer, tetapi juga pada institusi sipil yang masih memiliki pola pikir hierarkis dan komando. Budaya kepatuhan tanpa kritik yang diwarisi dari model kepemimpinan militeristik masih banyak ditemui dalam birokrasi sipil.
Komitmen terhadap supremasi sipil harus diperkuat dengan pembatasan peran politik TNI serta penghentian pola patronase yang menjadikan institusi militer sebagai alat politik eksekutif. Selama relasi antara eksekutif dan militer masih mempertahankan praktik lama, reformasi akan sulit mencapai tujuannya.
- Garuda Memburu Mimpi: Catat Tanggal Krusial di Kualifikasi Piala Dunia! Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Jadwal Pertempuran Timnas di Kualifikasi Piala Dunia 2026! Siap Dukung Garuda? Jadwal Lengkap Kualifikasi Piala Dunia 2026 Sudah di Tangan! Kualifikasi Piala Dunia 202
- Drama BRI Liga 1: Persija Tersandung, Semen Padang Menggeliat dari Maut Degradasi! BRI Liga 1 Memanas: Mimpi 4 Besar Persija Terancam, Semen Padang Beri Kejutan! Persija Gigit Jari! Semen Padang Kirim Sinyal Bangkit di BRI Liga 1! BRI Liga 1: Persija
- Nilai Pasar Pemain Timnas Bikin Melongo: Idzes Saingi Audero, Romeny di Mana? Dari Idzes Hingga Romeny: Intip Harga Pasar 10 Pemain Timnas Termahal! Dompet Auto Tebal! Ini Dia 10 Pemain Timnas dengan Valuasi Pasar Fantastis! Jay Idzes Naik Daun! Daftar
Demikianlah reformasi militer indonesia terancam telah saya uraikan secara lengkap dalam politik, militer, reformasi Silahkan cari informasi lainnya yang mungkin kamu suka pertahankan motivasi dan pola hidup sehat. share ke temanmu. lihat artikel menarik lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI